Satujuang- Polres Blitar Kota menangkap Sunardi (53), seorang pria yang menyetubuhi remaja berkebutuhan khusus berusia 19 tahun, yang juga tetangganya.
“Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta di pijjat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi,” ungkap Kasihumas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2/24).
Peristiwa itu terjadi pada 12 September tahun lalu, sekitar pukul 12.00 siang di rumah tersangka, Saat kejadian berlangsung, usai melakukan tindakan keji tersebut, Sunardi memberikan uang sebesar Rp.50 ribu kepada korban dan menyuruhnya pulang.
Korban, yang mengalami kesakitan usai buang air kecil kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya, yang selanjutnya melaporkannya ke Polres Blitar Kota.
“Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah,” kata Sunardi dalam keterangannya.
Akibat perbuatannya, Sunardi dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.(NT/Herlina)