Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Politik

Sepuluh Partai Gagal Peroleh Kursi DPR RI, Ini Rinciannya

badge-check


					Kantor KPU Perbesar

Kantor KPU

Satujuang- Dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum () RI di diumumkan bahwa sepuluh dari delapan belas partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berhasil memperoleh kursi di untuk periode 2024-2029.

Partai-partai ini gagal memenuhi ambang batas 4 persen dari total suara sah nasional yang mencapai 151.793.293, atau kurang dari 6.071.731,72 suara.

Sepuluh partai politik yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen adalah: Partai Buruh dengan 972.898 suara, Partai Gelora dengan 1.282.000 suara, Partai Kebangkitan Nusantara dengan 326.803 suara.

Kemudian Partai dengan 1.094.599 suara, Partai Garda Republik Indonesia dengan 406.884 suara, Partai Bulan Bintang dengan 484.487 suara, Partai Solidaritas Indonesia dengan 4.260.108 suara.

Lalu Partai Persatuan Indonesia dengan 1.955.131 suara, Partai Persatuan Pembangunan dengan 5.878.708 suara, dan Partai Ummat dengan 642.550 suara.

Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara itu, delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi adalah: PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai dengan 102 kursi, Partai dengan 86 kursi.

Partai dengan 69 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dengan 68 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan 53 kursi, Partai Amanat Nasional dengan 48 kursi, dan Partai dengan 44 kursi.

Penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Nomor 6 Tahun 2024.(Red/antara)

Trending di Politik