Satujuang, Seluma- Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani, yang memperbolehkan penggunaan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran menuai sorotan publik.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran KPK RI Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Pernyataan Sekda Seluma tersebut disampaikan pada Jumat (13/3/26) lalu.
“Untuk kendaraan dinas jabatan silakan digunakan selama libur Lebaran,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani, dilansir dari tribunbengkulu, Minggu (15/3/26).
Ia menambahkan bahwa kendaraan tersebut melekat pada jabatan pemegangnya, namun penggunaannya tetap harus sesuai aturan.
Pernyataan Dedy justru menimbulkan kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan barang milik negara/daerah serta upaya pencegahan gratifikasi yang ditekankan KPK.
Dalam edaran yang dikeluarkan KPK, seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara diingatkan agar tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
KPK menegaskan bahwa fasilitas yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
Pemanfaatan di luar kepentingan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
Sejumlah pihak menilai, pernyataan Sekda Seluma mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan pencegahan korupsi yang telah ditegaskan oleh KPK.
Pengamat tata kelola pemerintahan, Merzon Bi’un menyebutkan bahwa kepala daerah maupun pejabat tinggi di daerah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Edaran KPK itu jelas, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” ungkap Pengamat tata kelola pemerintahan, Merzon Bi’un, yang juga merupakan pensiunan Polri.
Ia menilai, jika ada pejabat yang memperbolehkan hal tersebut, itu menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pencegahan korupsi.
Selain berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset negara, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan preseden buruk di lingkungan birokrasi daerah khususnya Kabupaten Seluma.
Jika dibiarkan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dikhawatirkan akan dianggap sebagai praktik yang wajar, padahal hal tersebut bertentangan dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Sekda Seluma terkait dasar hukum pernyataannya yang memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk aktivitas mudik Lebaran. (da)











