Satujuang, Lebong– Sebelum adanya pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa yang baru, Pjs lama masih berlaku dan berhak menjalankan tugas dan wewenangnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/4/5).
“Pjs kepala desa yang lama masih berlaku dan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sampai adanya pelantikan Pjs baru, jadi tidak ada istilah tidak ada kepala desa di desa tersebut,” Sampai Sekda.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, bahwa dasar dia mengatakan Pjs lama masih berlaku berdasarkan surat keputusan (SK) yang ada.
“Artinya kalau belum ada SK yang baru, maka SK yang lama yang berlaku, karena SK yang lama berlakunya sampai terpilihnya kepala desa defnitif, ” Tegas Sekda.
Disingung terkait keabsahan Pjs yang dilantik mantan Bupati Kopli Ansori atau yang dilantik mantan Wakil Bupati Fahrurrozi, Sekda enggan berkomentar banyak.
“Saya tidak membicarakan sah tidaknya pelantikan yang telah dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Sebelumnya ya, kapasitas saya menjelaskan SK yang masih berlaku saja,” Jelasnya.
Sekda juga menyampaikan, bahwa proses pelantikan PJS baru masih dalam tahap persiapan.
“Setelah ditunda pelantikan Pjs yang baru pada (27/3) lalu, Bupati Lebong dalam hal ini Azhari, mengatakan akan di lantik setelah Idul Fitri, kalau tidak minggu ini mungkin minggu depan,” Demikian Sekda.






