Menu

Mode Gelap
JAKARTADIL Kembali Blusukan ke Kelurahan Kapuk Jakarta Barat Anggota DPRD DKI Komisi C, Syafi Djohan Gelar Reses di Srengseng Jakarta Barat Sungai Eufrat Mengering, Tanda Hari Kiamat Semakin Dekat? Aksi Buang Susu oleh Peternak, Lima Perusahaan Terancam Larangan Impor Waspada! Penipuan Link di Gmail Makin Canggih dan Berbahaya Jokowi Resmi Dapat Pensiun Seumur Hidup Rp 30 Juta Per Bulan

Pemprov Bengkulu

Sekda Bengkulu: ASN Wajib Netral, Bukan Golput

badge-check


Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Perbesar

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu

Satujuang- Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menegaskan komitmen Pemprov untuk sukseskan Pemilu 2024 dengan mengajak asn wajib netral.

Isnan menyatakan bahwa peran Pemprov tidak hanya terbatas pada dukungan anggaran, melainkan juga pada pemeliharaan netralitas aparat.

“Kami menjamin pelayanan publik tetap optimal, keamanan kondusif, dan ASN harus tetap netral. Netralitas ASN bukanlah Golput; kita memiliki hak pilih,” ungkap Isnan, Kamis (25/1/24).

Isnan menyoroti regulasi, khususnya Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas.

Ia menegaskan bahwa dukungan politik harus disuarakan di bilik suara, bukan melalui pesan Whatsapp, media sosial pribadi, atau forum kampanye.

Pentingnya netralitas ASN di Pemilu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kemendagri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu RI.

Yang mana memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak.(rls)

Trending di Pemprov Bengkulu