Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di Mapolres.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, dalam satu bulan terakhir, Satreskoba berhasil ungkap 16 kasus, Kamis(24/2/22).
Dengan rincian, 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 5 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 5 kasus carnophen.
Selain itu juga berhasil mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2, 23 gram jenis sabu, 588 butir pil double L dan 192 butir pil carnophen.
“Dari 17 Tersangka tersebut 11 Tersangka sebagai pengedar dan 6 Tersangka sebagai pengguna,” kata Kapolres saat memimpin Konferensi Pers kepada awak media.
AKBP Muhammad menambahkan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kapolres berkomitmen, akan terus mengembangkan dan memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi Bapak Kapolri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Muhammad. (Humas/Arjun)