Salahgunakan Kekuasaan, Kabid BKPSDM Seluma Terkena OTT

Editor: Tim Redaksi

Seluma– Kepala Bidang (Kabid) BKPSDM Seluma inisial CW, terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus suap yang dilakukannya.

“CW terkena OTT atas kasus penerbitan SK PPPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma,” ujar Kasi Pidsus Ahmad Guproni, Senin (21/8/23).

Diterangkan Ahmad, CW dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berupa hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.

Dimana, apabila denda tidak dibayarkan, maka CW akan mendapat hukuman berupa subsider 3 bulan kurungan penjara.

“CW dijerat dengan pasal 23 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Ahmad.

Yang mana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

“Terdakwa, menurut pasal tersebut menyalahgunakan kekuasaan dan atas perbuatan tersebut dinyatakan bersalah, untuk sidang depan agendanya pembelaan terdakwa ” pungkas Ahmad.(nt/oza)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *