Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

SJ News

Sah!!! Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

badge-check


Jumpa pers di Gedung Dewan Pers jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat Perbesar

Jumpa pers di Gedung Dewan Pers jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/22) mengadili permohonan uji materi tentang UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan Uji Materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan Uji Materiil terhadap UU Pers pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun .

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan Atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

 

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua , M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Trending di SJ News