Jakarta– Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa akademisi Rocky Gerung dipanggil ke Bareskrim.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait kasus “bajingan tolol” yang diduga telah mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo, Senin (4/8/23).
“Dalam rencana hari ini, tanggal 4 September 2023, penyidik akan mengundang Rocky Gerung untuk memberikan keterangan klarifikasi,” ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya.
Djuhandhani juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 24 laporan yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung dalam kasus yang sama.
“Hingga saat ini, kami telah melakukan 72 wawancara dengan saksi dan 13 ahli berdasarkan 24 laporan polisi yang kami terima,” jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus “bajingan tolol” yang diucapkan oleh Rocky. Djuhandhani menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh tim penyidik baik di Dittipidum maupun di wilayah.
“Kami melibatkan semua penyidik, baik di Dittipidum maupun di wilayah, dalam proses pemeriksaan ini,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8).
Namun, saat itu Djuhandhani mengungkapkan bahwa Rocky belum dipanggil karena pemeriksaan terhadap saksi harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Semua proses masih berjalan, baik di Mabes maupun di Satwil, sehingga saya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan, “Pemeriksaan terhadap Rocky belum dijadwalkan karena kami masih perlu melengkapi barang bukti, saksi, dan ahli yang diperlukan.”(cnn)