Revolutionary Law Firm Kawal Hak Warga: Audiensi Lahan KHDPK Blitar-Tulungagung Hasilkan Kesepakatan Mengikat

Satujuang, Blitar- Konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH MM MH, mendampingi warga Blitar-Tulungagung dalam audiensi lahan KHDPK di KPH Blitar, menghasilkan kesepakatan mengikat, Jumat (13/2/26).

Pertemuan tersebut menjadi titik balik, mengalihkan rencana aksi besar-besaran warga menjadi dialog yang tegas dan terukur.

Trijanto menegaskan, audiensi ini bukan forum basa-basi. Ini merupakan ruang untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat.

“Rencana aksi sudah disiapkan warga,” kata Trijanto.

Ia menjelaskan, Revolutionary Law Firm memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan.

“Hari ini, Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” imbuhnya.

Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga telah mengantongi SK sejak 2024.

Namun, mereka belum bisa mengelola lahan karena masih ditanami pohon produksi Perhutani.

“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri, Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” tegasnya.

Kesepakatan kedua menyasar kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare. Kawasan ini masuk dalam SK 149 terbaru.

Trijanto juga menegaskan batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.

“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK, maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” imbuhnya.

Trijanto juga mengingatkan soal habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani.

Ia menegaskan, jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak. Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di Molang. Pengelolaan ini akan dilakukan melalui koperasi masyarakat.

“Ini bukan soal proyek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu masyarakat akan didorong membentuk koperasi agar pengelolaan sah dan berkelanjutan,” lanjutnya lagi.

Meski mengedepankan dialog, Revolutionary Law Firm menegaskan kesepakatan ini mengikat secara moral dan politis.

Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara.

Sementara itu, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti BScF, mengakui kebijakan penetapan kawasan hutan masih dalam tahap implementasi.

Kebijakan ini melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025.

“Kami hanya operator, kewenangan izin ada di Kementerian LHK. Hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” sebutnya.

Mukti berharap hasil audiensi menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan.

“Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” pungkas Mukti.

Audiensi ini menandai konflik lahan tidak selalu harus berakhir di jalanan. Namun, warga bersama Revolutionary Law Firm menegaskan satu hal: dialog hanya bermakna jika kesepakatan benar-benar dijalankan. (Herlina)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *