Resmi! Pembuatan Kartu Pencari Kerja di Batam Wajib Ber-KTP Domisili Setempat

Satujuang, Batam- Wali Kota Batam Amsakar Achmad membatasi penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi warga luar daerah mulai 1 Maret 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026, menghentikan layanan AK/1 oleh Disnaker Batam untuk KTP atau Kartu Keluarga non-Batam.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah,” terang Walikota, Senin (23/2/26).

Langkah ini juga bertujuan menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan di wilayah Batam.

Menurut Amsakar, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi.

“Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di daerah diharapkan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat,” paparnya.

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri adalah dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja.

Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah. (NIP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *