Bengkulu – Pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma soal solusi bau busuk dari limbah pabrik CPO PT Seluma Sawit Lestari (PT SSL) dinilai kurang tepat.

Seperti dilansir dari tribunbengkulu.com, guna mengatasi polusi udara tersebut Kadis LH Seluma meminta perusahaan yang berada di Dusun Napalan Kelurahan Sukaraja tersebut untuk segera melakukan penghijauan di lokasi kolam pengelolaan limbah CPO.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman melalui Pengawasan Lingkungan Hidup, Heru Yumi Ardiansyah mengatakan, penghijauan solusi terbaik bagi PT SSL untuk meminimalisir bau limbah CPO di kolam limbah.

“Segera lakukan penghijauan, di area kolam limbah harus di tanami pepohonan untuk memfilter bau limbah CPO ini agar tidak mencemari lingkungan masyarakat desa penyangga,” sampai Heru, Sabtu (15/2).

Saran inipun kata dia, sudah disampaikan kepada pihak PT SSL saat sidak bersama Wakil Bupati Seluma H Gustianto akhir Januari lalu. Namun sayangnya berdasarkan laporan masyarakat, belum dilakukan oleh PT SSL.

Bau limbah CPO dan asap pabrik PT SSL diketahui telah mencemari udara desa penyangga. Kondisi terakhir, kolam limbah belum semuanya terisi oleh limbah.

“Saat sidak dulu, kami temukan line aplikasi pengelolaan limbah tidak berfungsi. Di tambah lagi lokasi kolam tidak ada pohon satupun, jadi wajar bau limbah menyebar ke pemukiman warga,” ungkap Heru.

Saran yang disampaikan oleh pihak LH Seluma ini mendapat respon dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR).

YLH-Sebar menilai, langkah tersebut kurang tepat. Karena ada solusi yang lebih baik dan lebih cepat lagi hasilnya.

“Solusinya itu dilakukan penyemprotan menggunakan asap cair dari Arang tempurung kelapa,” sebut anggota YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, memberikan saran, Senin (17/2/25).

Atau, kata Ishak, bisa juga menggunakan arang kayu yang dimasukkan ke dalam kolam limbah CPO.

Dengan 2 langkah tersebut, lanjutnya, maka bau yang dikeluarkan oleh limbah CPO bisa berkurang.

“Pihak perusahaan punya kewajiban melakukan pengolahan limbah dengan benar dan sesuai aturan dari negara, jika tidak dilakukan maka bisa diberlakukan penindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Aturannya jelas kok,” pungkasnya. (Red)