Satujuang, Tegal – Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani (NF) dari Fraksi PAN, ditangkap petugas di Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) lantaran kedapatan membawa rombongan calon jemaah haji nonprosedural menggunakan visa kerja.
Diketahui, Selain NF, Penangkapan itu juga turut menjerat IA (48), mantan anggota DPRD Padang Sidempuan periode 2019–2024 yang juga berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Keterangan Pihak Keluarga
Ely Farisati, kakak kandung Nur Fitriani, membenarkan bahwa adiknya termasuk salah satu koordinator perjalanan haji ilegal tersebut.
“NF memang anggota DPRD PAN Kota Tegal. IA atau IF adalah mantan wakil rakyat PAN di Padang Sidempuan. Keduanya kami duga bertanggung jawab atas penempatan jemaah tanpa antre,” ujarnya di kantor keluarga, Jumat sore (9/5/25).
Ely menuturkan, sejak awal ia telah memperingatkan Nur Fitriani agar tidak mempromosikan paket haji instan.
“Saya sudah berkali‑kali menegur adik saya, tetapi ia tetap membagikan iklan ‘haji tanpa antre’ di media sosial, bahkan memanfaatkan ruang paripurna DPRD,” tambah Ely.
Hingga saat ini, pihak keluarga belum berhasil menghubungi Nur Fitriani.
“Nomor ponselnya tidak aktif, dan suaminya juga belum menemuinya di sel,” kata Ely.
Keterangan Polresta Bandara Soetta
Berdasarkan keterangan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno–Hatta, kerja sama dengan Kemenag dan Imigrasi menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural.
2 koordinator, Nur Fitriani (NF) dan IA, berperan merekrut calon korban hingga mengurus dokumen visa kerja sementara.
DPRD Kota Tegal Angkat Bicara
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, memastikan bahwa institusinya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Inisial NF benar anggota kami, namun proses hukum harus kita hormati. Ruang paripurna pun boleh dipinjam selama tidak ada rapat,” terang Kusnendro, Jumat (9/5). (AHK)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.