Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Hukum

PUPR Provinsi Bengkulu Jadi Sorotan, Temuan 1,8 Milliar Lebih

badge-check


Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Perbesar

Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu

Satujuang- Dinas PUPR Provinsi Bengkulu jadi sorotan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu temukan temuan capai angka Rp.1,8 milliar lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), temuan ini didapati BPK dari sejumlah pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 lalu.

BPK menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar sejumlah paket pekerjaan belanja modal jalan, gedung, jaringan dan irigasi milik PUPR, yaitu:

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yaitu proyek Jalan di kawasan Bengkulu Utara dan Jalan Permu-Bengko Kepahiang, dengan temuan sebesar Rp.940,2 juta.

Kemudian belanja pemeliharaan jalan kelebihan bayar sebesar Rp.85 juta,

Pemasangan jaringan perpipaan SPAM regional Kobema kelebihan bayar sebesar Rp. 421 juta,

Kelebihan bayar rehab gedung kantor gubernur tahap II sebesar Rp.112 juta.

Pengembangan gedung Mapolda kelebihan bayar sebesar Rp.175 juta.

Perjalanan dinas kelebihan bayar sebesar Rp.190,8 juta.

Temuan ini diuraikan dalam LHP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 terkhusus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu agar memberikan teguran kepada PPK terkait untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, dan PPK agar mempertanggungjawabkan kelebihan bayar tersebut.

Terpisah, mengenai adanya temuan BPK tersebut, media ini sedang berupaya mengonfirmasi pihak DPUPR Provinsi Bengkulu hingga berita ini diturunkan, Senin (6/11/23). (BAY)

Trending di Hukum