Punya Cicilan KPR? Ternyata Begini Penyelesaian Utangnya Pasca Nasabah Meninggal Dunia

1 menit baca

Satujuang- Ketika seseorang meninggal, urusan keuangan yang belum terselesaikan, seperti cicilan KPR, dapat menjadi beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Bank biasanya telah bermitra dengan perusahaan asuransi jiwa untuk mengatasi hal ini.

Dalam kasus ini, jika nasabah yang memiliki KPR meninggal dunia, sisa cicilannya akan diputihkan atau dianggap lunas oleh asuransi jiwa.

Namun, jika bank tidak memiliki kerjasama dengan asuransi jiwa, utang tersebut akan ditransfer kepada ahli waris.

Ahli waris akan bertanggung jawab untuk melunasi cicilan KPR hingga lunas. Tanggung jawab ini bisa turun kepada pasangan atau anak-anak dari nasabah yang meninggal.

Jika anak masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk melanjutkan pembayaran atau mengurus penjualan properti.

Intinya, ahli waris akan menjadi pihak yang melanjutkan pembayaran cicilan KPR, baik itu anggota keluarga langsung maupun saudara yang ditunjuk oleh pengadilan.(Red/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *