Satujuang- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan diundur.
Program tersebut tetap akan dilaksanakan pada tahun 2027 sesuai peraturan yang berlaku, Jumat (7/6/24).
Meskipun masih ada waktu jeda, pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait program Tapera.
Hal ini dilakukan mengingat tingkat kepercayaan masyarakat yang masih rendah, disebabkan oleh pengalaman buruk terkait pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Basuki mengakui adanya keraguan tersebut, namun menekankan bahwa Tapera akan menjadi program yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pembiayaan perumahan.
Keikutsertaan dalam Tapera diwajibkan bagi pekerja dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat, termasuk memiliki gaji di atas upah minimum.
Pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan yang baru diumumkan.
Dengan demikian, Tapera tetap menjadi fokus utama pemerintah dalam menyediakan solusi perumahan bagi masyarakat Indonesia.(Red/detik)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.