Satujuang- Aktivitas penambangan galian C di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Mega Power Mandiri di Kabupaten Lebong diduga dilakukan secara ilegal.
Aktivitas penambangan galian C di kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong ini diduga kuat tidak memiliki izin untuk beroperasi.
“Ini kegiatan perusahaan Mega Power Mandiri, kalau lebih jauh terkait izin dan lainnya bukan kewenangan saya pak,” ungkap salah seorang karyawan perusahaan saat di lokasi penambangan, Jumat (21/6/24).
Informasi terkait aktivitas penambangan galian C ini didapati dari informasi masyarakat kepada awak media.
Awalnya, untuk menemukan lokasi galian C, awak media sempat merasa kesulitan mencari titik lokasi aktivitas penambangan. Mengharuskan awak media melewati 3 pos penjagaan, karena titik lokasi penambangan berada di belakang Pos 3.
Di lokasi, tampak alat berat sedang beraktifitas mengisi material ke mobil dum truk.
Beranjak dari lokasi, awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun sayangnya security di pos 3 mengatakan bahwa pimpinannya baru saja keluar dan mengaku tidak tahu kemana perginya.
Tidak sampai disitu awak media menghubungi Faisal selaku pimpinan di PTMega Power Mandiri melalui pesan singkat whatsaap, untuk menanyakan terkait izin galian C di lokasi mereka tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak perusahaan. Awak media juga sedang membangun komunikasi dengan pihak terkait lainnya. (Dedi)