Satujuang- Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online dengan menangkap tujuh tersangka di dua lokasi yang berbeda.
2 Tersangka di lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda juga yaitu pada Rabu (20/3) dan Kamis (21/3) lalu dari hasil penyelidikan, tarif sekali kencan diketahui mulai dari Rp.300 ribu.
“Pasangan suami istri, AL dan SAD, menjadi mucikari, sementara DH, GH, dan GA bertindak sebagai operator aplikasi kencan online,” ungkap Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.
Dimana telah mengatur tarif layanan dan pembagian pendapatan, dengan mucikari menggaji PSK sebesar Rp 8 juta per bulan dan operator mendapatkan bagian 20% dari setiap transaksi.
Kasus kedua juga melibatkan seorang mucikari, A, dan seorang operator aplikasi kencan, TW.
“Mereka telah beroperasi di Kediri sebelum beralih ke Blitar karena kurangnya pelanggan,” imbuh Wakapolres.
Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan prostitusi online lainnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Mereka diancam dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan upaya polisi dalam memberantas prostitusi online terus berlanjut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Wakapolres.(NT/Herlina)