Blitar Kota– Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2023 selama 12 hari sejak tanggal 17 hingga 28 Maret 2023.
“Dalam operasi ini Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana dengan total 72 tersangka,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono saat Press Release di Mapolres Blitar Kota, Sabtu (1/4/23).
Kasus yang diungkap adalah 7 kasus Perjudian dengan 7 tersangka, 4 kasus petasan dengan 4 tersangka, 10 kasus narkoba dengan 10 tersangka.
Kemudian 2 kasus prostitusi ada 2 tersangka, 1 kasus pornografi 1 tersangka dan 47 kasus miras ada 47 tersangka.
“Kami juga amankan bahan baku petasan sebanyak 25 kilogram dan obat mercon sekitar 13 kilogram siap jual,” imbuh Argowiyono yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas.
Berikut adalah rincian barang bukti (BB) yang berhasil disita dari masing-masing kasus.
Kasus perjudian, diamankan lima lembar kertas berisi tulisan tombokan judi togel, satu bendel print out bukti transaksi judi online.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kasus Petasan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 25,1 kilo gram serbuk brown atau serbuk AL, 25 kilo gram bongkahan KCL O3, 13,3 kg kilogram obat petasan, 2,24 kilogram bubuk belerang dan lain sebaginya.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus Narkoba, berhasil diungkap meliputi satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan 9 kasus pil dobel L.
Para pelaku dijerat 1Pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Kasus Prostitusi, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit HP dengan berbagai merk, uang tunai Rp.400.000 dan satu orang pelaku.
Tersangka melanggar pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kasus Pornografi, pelaku melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Kasus Miras, sebanyak 47 tersangka dijerat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Juncto 142 atau 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Untuk diketahui, ini bertujuan untuk cipta kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif terutama saat Bulan Ramadan dan jelang idul fitri 1444 H.
“Operasi Pekat ini dilaksanakan rutin setiap tahun dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, narkoba / miras, handak dan senjata tajam,” pungkas Argowiyono. (red/Herlina)