Kota Bengkulu – AFF (52) terduga pelaku tindak pidana penipuan cek kosong, ditangkap Tim Opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu.
AFF ditangkap saat berada kediamannya di Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu Jum’at (28/10) malam.
“Tim juga mengamankan satu unit mobil toyota veloz sebagai barang bukti pendukung karena dipergunakan terduga pelaku saat beraksi,” terang Kasie Humas AKP Sugiarto, Sabtu (29/10/22).
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima Polres Bengkulu pada bulan Februari lalu.
Kepada penyidik, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.303.397.000.
Kerugian itu terungkap saat korban ingin mencairkan Bilyet Giro yang diberikan terduga pelaku sebagai alat pembayaran rokok berbagai merek.
“Namun, ternyata Giro itu kosong atau tidak bisa dicairkan, korban akhirnya memilih untuk melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red/Tb)











