Untuk 1 orang yang telah terbukti maka selanjutnya akan di kenakan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1). (AHK)
Hukum
Untuk 1 orang yang telah terbukti maka selanjutnya akan di kenakan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1). (AHK)