Satujuang, Bengkulu- Polemik Parkir Balai Buntar mencuat viral pasca beredarnya video pungutan parkir disana. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menyatakan pungutan tersebut sah.
Namun beberapa pengamat menyoroti celah pemanfaatan aset daerah tersebut.
Eddyson menjelaskan, pengelolaan parkir oleh Koperasi Griya Merah Putih memiliki landasan administratif berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001.
“Penarikan itu sah dan legal karena dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum,” ujar Eddyson, Rabu (25/2/26).
“Aturan tarifnya sudah jelas, Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat,” imbuhnya.
Kata dia, sepuluh persen dari pendapatan disetor sebagai Pajak Parkir ke Pemkot Bengkulu.
Sisa pendapatan dibagi antara pengelola dan kas daerah Pemerintah Provinsi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meskipun secara administratif telah memiliki NPWPD, analisis hukum menyoroti beberapa poin kritis dalam pengelolaan aset daerah oleh pihak ketiga.
Pertama, status pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Balai Buntar adalah aset negara sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016.
Penunjukan koperasi sebagai pengelola harus didasari kontrak kerja sama yang jelas, baik melalui skema sewa maupun Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Publik berhak mengetahui apakah penunjukan koperasi tersebut dilakukan melalui proses transparan atau penunjukan langsung.
Kedua, sesuai UU HKPD No 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas parkir sebesar 10% mewajibkan penyediaan ruang memadai.
Jika pengelola hanya “menjual lahan” tanpa jaminan keamanan atau perbaikan fasilitas, pungutan ini minim nilai tambah pelayanan.
Ketiga, akuntabilitas alur uang menjadi sorotan dalam pembagian sisa pendapatan setelah dipotong pajak 10%.
Pembagian hasil untuk Pemerintah Provinsi harus masuk melalui mekanisme Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat resmi di APBD.
Bukan melalui koordinasi informal antar-instansi, yang seringkali menimbulkan kesan ‘aneh’ bagi publik.
Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi berporporasi yang memiliki cap atau tanda sah Bapenda.
Tanpa karcis resmi, pungutan tersebut tetap dikategorikan ilegal, meskipun pengelola memiliki badan hukum.
Langkah formalisasi parkir ini sepertinya bertujuan untuk menghapus praktik pungli meskipun selama ini tidak pernah terjadi di kawasan tersebut.
Transparansi kontrak kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir ini menjadi kunci utama legitimasi di mata publik. (Red)











