Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

SJ News

Plt Sekda Sebut Akan Telusuri Surat Tugas Istri Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu

badge-check


Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu, Jaduliwan Perbesar

Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu, Jaduliwan

Satujuang- Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menyebut akan menelusuri surat tugas istri Kalaksa BPBD yang sempat dipertanyakan.

Surat Tugas dengan Nomor: B.400.3.5.3/53/BPBD/2023 yang ditandatangani oleh Kalaksa BPBD Jaduliwan SE MM tersebut diduga sudah menyalahi aturan.

Surat tugas tersebut menugaskan istri Kalaksa dengan jabatan staf untuk menghadiri acara yang digelar di hotel Mercure Bengkulu pada tanggal 13-21 September 2023.

“Kita pelajari/telusuri dulu,” singkat Nandar Munadi ketika dimintai tanggapannya terkait Surat Tugas atas nama Laili Haswini yang diterbitkan pihak BPBD tersebut, Jumat (29/9/23).

Surat tugas ini menjadi janggal, karena setelah ditelusuri, diketahui Laili Haswini bukanlah seorang PNS ataupun Honorer di Pemerintah Provinsi Bengkulu bahkan tidak bekerja di kantor BPBD Provinsi Bengkulu.

Jabatan Staff Diduga Istri Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu Dipertanyakan

Surat tugas Kalaksa BPBD Provinsi kepada Laili Haswini

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, diketahui Laili Haswini ternyata adalah istri dari Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu dan selama ini memang aktif dalam setiap kegiatan BPBD.

Pada acara yang digelar di hotel Mercure Bengkulu pada tanggal 13-21 September 2023 tersebut, Laili Haswini juga aktif mendampingi Kalaksa BPBD selama 9 hari acara berlangsung, hal ini dibenarkan oleh pihak BNPB selaku pelaksana kegiatan.

Status Laili Haswini sebagai staf yang mengwakili BPBD Provinsi Bengkulu menjadi pertanyaan beberapa kalangan, Kalaksa BPBD diduga sudah melakukan penyalahagunaan kewenangan.

Assisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi SE CA M.Si bahkan mempertanyakan dasar apa yang digunakan Kalaksa menerbitkan surat tugas tersebut.

“Jika bukan PNS tidak boleh dimasukkan dalam daftar staf seperti PNS, dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staf,” tegas Sumardi melalui sambungan telepon saat itu, Rabu (20/9).

Tidak sebatas itu saja, berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi KPU, ternyata Laili Haswini saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif.

Ia masuk dalam daftar calon sementara dengan nomor urut 3 calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan maju pada Pemilu 2024 mendatang. (Red)

Trending di SJ News