Satujuang.com – Belum lama ini Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu telah ditetapkan statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Namun, perjalanan perubahan status tersebut ternyata masih meninggalkan permasalahan dengan beberapa masyarakat yang menyatakan bahwa lahan yang di klaim UIN Bengkulu, masih sah milik mereka.
Salah seorang tokoh masyarakat kota Bengkulu, Si’i, saat ditemui ketika membersihkan lahan disalah satu lahan yang diklaim pihak UIN Bengkulu mengatakan bahwa, mereka memiliki dasar hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Tanah ini luasnya kurang lebih 18.650 M2 berdasarkan SHM atas nama Fatimah tahun 2012,”kata Si’i, Rabu (30/6/21).
Dijelaskan Si’i, aksi mereka sudah dimulai dari hari sebelumnya dan sempat didatangi oleh Satpol PP.
“Kemaren ada 5 orang Satpol PP ke sini, saya bilang pesankan (kepada pihak UIN, red) oleh kalian, kalau mau negur, tolong terlulis, besok (Rabu, 30/6) kami tunggu disini,” ujar Si’i.
Si’i mengungkapkan, dirinya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai untuk menerbitkan Sertifikat 00008 dan 00009 yang dimiliki pihak IAIN Bengkulu (saat ini UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu,red).
Pengacara IAIN Bengkulu (saat ini UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu,red) Edi Riyanto, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang aksi masyarakat tersebut.
Saat ditanya apa tindakan yang akan diambil pihak UIN pada masyarakat tersebut, Edi mengatakan akan dilakukan penertiban yang akan melibatkan pihak terkait.
“Pengakuan itu sah-sah saja yg penting bisa membuktikan atas haknya, seperti adanya sertifikat yang diakui hukum,” sampai Edi melalui pesan WA.
“Tentu nanti ada penertiban dan akan melibatkan pihak terkait, baik kepolisian Satpol PP, dll,” sambungnya.
Edi mengatakan, mereka sudah melakukan tahapan preventif dan setiap diundang untuk menunjukan bukti dokumen, tidak ada yang hadir kecuali Waman dan Aan yang cuma menunjukan kuitansi beli dengan orang.
Saat ditanya terkait sertifikat tanah 00008 dan 00009, Edi mengarahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke BPN Kota Bengkulu.
“Sertifikat aslinya ada 00008 dan 00009, final cek ke BPN ya, Oke. Cek warkahnya, BPN punya aslinya juga,” pungkas Edi. (Red)