Satujuang, Bengkulu-Polemik pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang melibatkan daris H Sumardi MM kini disorot karena simpang siur istilah antara Pergantian Antar Waktu (PAW) dan rotasi jabatan pimpinan.
Fakta dari internal Partai Golkar Bengkulu menegaskan bahwa tindakan yang terjadi adalah rotasi jabatan struktural, bukan PAW yang mengacu pada pencopotan status keanggotaan dewan.
“Persis PAN,” singkat sumber internal Golkar Bengkulu yang tak mau disebut, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/11/25).
Kasus ini merujuk pada rotasi serupa yang dilakukan PAN Bengkulu terhadap kursi Wakil Ketua I, yang mengganti Suprisman dengan Teuku Zulkarnain beberapa waktu lalu.
Jika proses ini dipastikan sebagai rotasi jabatan pimpinan, klaim pengamat sekaligus advokat Emilia Puspita (Ita Jamil) menjadi tepat secara substansi.
Emilia meyakini proses pergantian ini “99 persen” pasti terjadi.
“PAW (Rotasi, Red) itu kewenangan partai mutlak dong; jadi di saat partai itu berkehendak maka selesai, nggak ada cerita lah tidak,” tegas Emilia Puspita, pada Jumat (14/11) lalu.
Klaim kekuatan mutlak partai ini didukung oleh dasar hukum yang jelas.
Rotasi jabatan pimpinan adalah murni keputusan politik internal partai.
Anggota dewan yang dicopot dari kursi pimpinan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota dewan biasa, melainkan hanya dilepaskan dari tugas struktural dan tetap menjalankan fungsi legislatif.
Dasar hukumnya berakar pada wewenang partai untuk menugaskan dan menarik kembali kadernya, yang secara implisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya Pasal 87 ayat (2).
Ketentuan ini menyebutkan bahwa anggota yang dicalonkan menjadi pimpinan dewan harus mendapat persetujuan fraksi, menjadikan hak penarikan kembali (hak recall politik) sebagai wewenang partai.
Proses pencopotan pimpinan ini jauh lebih sederhana karena tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres), melainkan cukup diumumkan dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan resmi partai politik pengusul.
Kebenaran bahwa yang terjadi adalah rotasi jabatan secara telak menepis argumen yang disampaikan Sumardi.
Sumardi sebelumnya menyatakan keyakinan “98 persen” PAW tidak akan terjadi, dengan alasan yang terkesan salah sasaran.
Alasan-alasan yang disampaikan H. Sumardi meliputi:
- Syarat PAW Anggota: Sumardi menggunakan syarat ketat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 (mengenai meninggal, mengundurkan diri, atau kasus hukum inkrah) sebagai alasan penolakan.
- Fakta hukumnya, syarat-syarat tersebut hanya berlaku untuk PAW dari status keanggotaan, dan tidak berlaku untuk rotasi jabatan pimpinan.
- Cacat Administrasi: Sumardi juga menyinggung surat rekomendasi yang cacat hukum karena ditandatangani oleh Plt Ketua DPD yang sudah demisioner.
- Namun, kehendak politik yang berasal dari DPP (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal) melalui SK Penggantian Pimpinan jauh lebih kuat dan dapat merevisi cacat administrasi tingkat daerah kapan saja.
Dengan demikian, perlawanan Sumardi yang menggunakan amunisi hukum PAW Anggota justru memperkuat posisi partai.
Jabatan Ketua DPRD adalah mandat politik yang dapat ditarik kembali mutlak oleh Partai kapan saja sesuai AD/ART, dan perdebatan mengenai syarat PAW anggota menjadi tidak relevan dalam kasus rotasi jabatan ini. (Red)











