Semarang – Polda Jateng melaksanakan razia knalpot brong. Kegiatan yang dimotori Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng ini dilaksanakan menyeluruh se – Jawa Tengah.
Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap hari.
“Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin (11/1), sejumlah 539 sepeda motor. Terbanyak di Semarang Kota sejumlah 72 kendaraan ,” jelas Kombes Agus dalam keterangannya, Rabu (12/1/22)
Sedangkan pada Senin (10/1), hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lalu lintas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor, dengan hasil terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 kendaraan roda dua.
Terkait dengan razia oleh jajaran lalu lintas itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan pengguna kendaraan khususnya roda dua.
“Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas Kabid Humas.
Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik,” tambahnya.
Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standard bisa membahayakan.