Jakarta- Pemerintah terus berupaya memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa rendahnya literasi keuangan digital menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.
Meskipun Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan, literasi keuangan di masyarakat Indonesia masih berada di bawah standar yang ideal.
Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, literasi keuangan digital yang rendah ini menjadi akar masalah yang kerap memicu kejahatan finansial, termasuk pinjol ilegal.
Berdasarkan data SNLIK 2024, indeks literasi keuangan Indonesia tercatat sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 75,02%.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa masih ada kesenjangan dalam pemahaman keuangan digital masyarakat.
Djoko menjelaskan bahwa akses keuangan digital kini sangat mudah melalui ponsel pintar.
Namun, kemudahan tersebut belum diimbangi dengan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang risiko finansial.
Sehingga banyak yang terjebak dalam layanan pinjol ilegal dan aplikasi-aplikasi serupa yang tidak bertanggung jawab.
“Masalahnya, apakah penyedia layanan dan pengguna sudah memahami risiko yang terkait dengan transaksi keuangan di ponsel?” ungkapnya.
OJK juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.