Jakarta- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Pilkada kali ini akan diikuti oleh 37 provinsi di seluruh Indonesia, di mana masyarakat akan memilih pasangan calon (paslon) kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota.
Tanggal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.
Namun, apakah 27 November 2024 akan dijadikan hari libur nasional? Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), kebijakan terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Jika merujuk pada Pilkada serentak 2020 dan Pemilu 2024, pemerintah sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.
Sebagai acuan, saat Pilkada serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.
Demikian pula pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari, hari pemungutan suara tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional agar seluruh warga negara dapat berpartisipasi.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.