Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian tax holiday hingga 31 Desember 2025, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.
Aturan ini merupakan perubahan dari PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa perpanjangan ini baru saja disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurutnya, tax holiday berperan penting dalam meningkatkan investasi masuk, dengan kontribusi lebih dari 25% terhadap total investasi yang diterima Indonesia.
Selain itu, Rosan menyoroti adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15% yang telah diterapkan lebih dari 100 negara.
GMT ini mengharuskan perusahaan asing yang tidak dikenai pajak minimum di negara tujuan, untuk tetap membayar pajak 15% kepada negara asalnya.
Pemerintah telah menyosialisasikan kebijakan GMT kepada calon investor asing, dan tetap menawarkan insentif dalam bentuk lain sebagai kompensasi jika tax holiday terkena aturan pajak minimum global ini.
Meski GMT berlaku bagi perusahaan asing, perusahaan domestik tetap bisa memanfaatkan tax holiday tanpa terkena dampak pajak minimum tersebut.
Rosan memastikan perusahaan domestik tetap dapat memperoleh manfaat penuh dari tax holiday yang diperpanjang, sementara aturan pajak minimum hanya berlaku bagi perusahaan asing.(Red/detik)