Bengkulu- Pertanyakan keabsahan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), BPS and Partners bersurat ke Komisi Yudisial.
“Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mempertanyakan keabsahan putusan MA tersebut,” ungkap Bayu Purnomo Saputra (BPS) dalam keterangannya, Kamis (9/3/23).
Ia mengatakan, langkah ini mereka ambil agar mendapatkan kepastian atas keabsahan dari putusan MA yang dikirim melalui Pengadilan Agama Lubuklinggau itu.
Karena menurut telaah dirinya bersama tim, putusan tersebut diduga kuat ada kejanggalan administratif.
Saat itu Pengadilan Agama Linggau memberikan hasil putusan hanya berupa 1 lembar kertas saja.
“Yang jadi pertanyaan kami, apakah prosedur pengajuan permohonan PK tidak harus sidang cukup mengajukan surat permohonan kemudian menunggu hasil putusan dari MA,” tanya Bayu.
Selain itu, Bayu menambahkan, kliennya mengalami banyak peristiwa cacat administrasi.
Kliennya merasa dizolimi oleh berbagai lembaga hukum serta instansi pemerintahan saat mengurus perkara miliknya.
“Kami tidak dapat menyampaikan hal ini dengan terbuka, karena kami masih dalam proses menyurati pihak-pihak terkait,” pungkas Bayu.
Disebutkan, tak hanya kepada Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, BPS and Partners juga melayangkan surat ke Kemendagri RI, Kemenag RI, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Ombudsman Pusat RI, serta Pihak- Pihak terkait. (Red)