Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Pertanyakan Keabsahan Putusan PK, BPS and Partners Bersurat ke Komisi Yudisial

badge-check


Advocat Bayu Purnomo Saputra (PBS) bersama Advocat Andra di Kantor PBS and Partners saat memberikan keterangan Perbesar

Advocat Bayu Purnomo Saputra (PBS) bersama Advocat Andra di Kantor PBS and Partners saat memberikan keterangan

Bengkulu- Pertanyakan keabsahan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), BPS and Partners bersurat ke Komisi Yudisial.

“Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mempertanyakan keabsahan putusan MA tersebut,” ungkap Bayu Purnomo Saputra (BPS) dalam keterangannya, Kamis (9/3/23).

Ia mengatakan, langkah ini mereka ambil agar mendapatkan kepastian atas keabsahan dari putusan MA yang dikirim melalui Pengadilan Agama Lubuklinggau itu.

Karena menurut telaah dirinya bersama tim, putusan tersebut diduga kuat ada kejanggalan administratif.

Saat itu Pengadilan Agama Linggau memberikan hasil putusan hanya berupa 1 lembar kertas saja.

“Yang jadi pertanyaan kami, apakah prosedur pengajuan permohonan PK tidak harus sidang cukup mengajukan surat permohonan kemudian menunggu hasil putusan dari MA,” tanya Bayu.

Selain itu, Bayu menambahkan, kliennya mengalami banyak peristiwa cacat administrasi.

Kliennya merasa dizolimi oleh berbagai lembaga hukum serta instansi pemerintahan saat mengurus perkara miliknya.

“Kami tidak dapat menyampaikan hal ini dengan terbuka, karena kami masih dalam proses menyurati pihak-pihak terkait,” pungkas Bayu.

Disebutkan, tak hanya kepada Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, BPS and Partners juga melayangkan surat ke Kemendagri RI, Kemenag RI, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Ombudsman Pusat RI, serta Pihak- Pihak terkait. (Red)

Trending di Hukum