Menu

Mode Gelap
Manfaat Beras Hitam untuk Pencernaan dan Kekebalan Tubuh Pospay Gandeng Jalin, Hadirkan Layanan Pembayaran QR Lintas Negara di Singapura Beneran Indonesia Luncurkan Program Edukasi Pilkada untuk Pemuda BMKG Proyeksikan Peningkatan Suhu Indonesia Hingga 0,6°C di 2025 Pemerintahan Prabowo Beri Insentif PPN dan Penghapusan BPHTB, Rumah Makin Terjangkau Update Harga Redmi 13 8/128 di Promo 11.11 Blibli

Hukum

Perkelahian 2 Orang Nenek, 1 Alami Luka Serius

badge-check


2 orang nenek yang terlibat perkelahian Perbesar

2 orang nenek yang terlibat perkelahian

Satujuang.com– Perkelahian 2 orang nenek yang berujung salah satu diantaranya mengalami luka serius akhirnya berhasil didamaikan.

Kedua orang nenek ini berhasil didamaikan oleh Bhabinkamtibmas setempat melalui proses mediasi.

“Kedua nenek ini bertikai hingga mengakibatkan penganiyaan salah satu pihak,” terang Bripka Mardianto di Polres , Rabu (6/9/23).

Diketahui 2 nenek itu berinisial RE (82) dan RI (81), mereka berdua merupakan warga Kelurahan Taba Anyar.

Akibat pertikaian tersebut, tangan RI mengalami luka serius karena dilukai oleh RE.

“Karena tak terima, RI kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan akhirnya diketahui perangkat desa setempat,” imbuh Bripka Mardianto.

Setelah menerima laporan tersebut, Bhabikhamtibnas dan ketua RT mencoba memediasi kedua belah pihak di Ketua RT 03 Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Selatan.

Setelah mediasi, kedua nenek itu akhirnya sepakat untuk berdamai dengan membuat perjanjian di atas kertas.

“Kedua belah pihak yang bertikai sepakat membuat surat perjanjian yang isinya saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kapolsek Selatan, Iptu Kuat Santoso menambahkan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, RE harus mengganti kerugian RI, baik moril maupun materil dan menjalin silahturahmi kembali.(nt/oza)

Trending di Hukum