Pengembang Diduga Gadaikan Sertifikat, Enam Warga Perumahan Terancam Kehilangan Rumah

Semarang – Enam warga di Perumahan Griya Nanas Asri Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan, terancam terusir karena rumahnya bakal disita.

“Tanggal 3 Maret 2023 kemarin kami mendapatkan surat pra lelang dari BPR. Ternyata sertifikat kami dijaminkan pengembang ke BPR sejak Agustus 2019 lalu,” ujar Dwi Setio salah satu warga yang menjadi korban, Minggu (19/3/23).

Ia bersama lima warga lainnya terancam diusir dari rumah karena pinjaman yang diajukan pengembang macet dan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Padahal, Dwi mengaku membeli rumah tersebut lunas dengan harga  Rp 409 juta pada tahun 2019 lalu.

“Dia dijanjikan pengembang satu bulan sertifikat tanah akan dibuat akta jual beli (AJB) dan di balik nama. Kami tunggu tiga bulan ternyata disuruh nunggu lagi karena pandemi covid 19,” cerita Dwi.

Beberapa saat kemudian Dwi pun menghubungi manajer perumahan itu namun sudah keluar kerja.

“Kami pun akhirnya bertemu dengan penggantinya dan katanya sertifikat itu mau dipecah dan disampaikan ke pihak manajemen,” tutur dia.

Hingga tahun 2022 dibuatlah surat kesepakatan bersama bahwa pada bulan Mei akan dilakukan perjanjian jual beli (PJB).

Namun kesepakatan itu tidak terealisasi hingga saat ini hingga dirinya mendapatkan surat pra lelang dari BPR.

“Ternyata sertifikat kami telah jadi dari bulan Agustus 2019 lalu yang kemudian dijaminkan pengembang ke BPR,” ungkap Dwi.

Ia bersama lima warga yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian lalu bersurat ke Kapolda Jawa Tengah dan ke Ombudsman.

Sampai berita ditayangkan pihak pengembang belum merespon pesan whatsapp yang dilayangkan. (trb/Hdi).  

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *