Satujuang, Jakarta – Pengadilan Negeri Blitar telah mengeluarkan putusan resmi yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka MB dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar untuk Tahun Anggaran 2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (21/3/ 25).

Penundaan Sidang dan Pembacaan Putusan

Sidang pra peradilan dimulai pada pukul 08.40 WIB dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kuasa hukum pemohon dan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Namun, sebelum hakim sempat membacakan putusan, sidang harus dihentikan sementara dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat sidang dilanjutkan, pada pukul 13.58 WIB, Hakim Pengadilan Negeri Blitar akhirnya membacakan putusannya yang secara tegas menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka MB.

Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam waktu sekitar 30 menit, hakim menyatakan bahwa penetapan MB sebagai tersangka sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut hakim, penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah berhasil mengumpulkan 3 alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan MB, yaitu:

1. Keterangan saksi,
2. Keterangan ahli,
3. Dokumen atau alat bukti surat.

Hakim menegaskan bahwa argumen dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan pra peradilan tersebut ditolak.

Putusan ini semakin memperkuat langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Dengan keputusan ini, proses penyidikan terhadap tersangka MB akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.