Satujuang- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018-2020.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengkonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024, Jumat (21/6/24).
Bidang tanah yang disita terdiri dari 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dengan total luas 436.305 meter persegi, serta 22 bidang di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya (HK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, sebelumnya mengumumkan bahwa penyidikan dimulai atas dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT HK (Persero).
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Hutama Karya Persero dan anak usahanya, PT HKR, di mana ditemukan berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang menjadi fokus penyelidikan.
Langkah-langkah penyitaan tanah dan penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya KPK dalam menindaklanjuti indikasi korupsi yang melibatkan proyek strategis seperti JTTS.(Red/tempo)











