Satujuang, Bengkulu– Tim kuasa hukum eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (12/8/25).
Dalam pledoi tersebut, tim hukum membantah seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda SH, menekankan prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) sebagai dasar pembelaan.
Menurutnya, pada saat peristiwa yang didakwakan, Rohidin tengah menjalani cuti untuk mengikuti Pilkada sehingga statusnya sebagai pejabat negara tidak melekat.
“Unsur Pasal 12B dan 12E UU Tipikor yang mensyaratkan penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak terpenuhi, karena posisi beliau saat itu sedang cuti,” ujar Aan.
Aan juga mengutip pernyataan resmi KPK yang pernah menyampaikan bahwa calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU tidak boleh diproses hukum hingga pemilu selesai, demi menghindari politisasi.
Ia menilai penangkapan Rohidin di hari terakhir masa kampanye mengabaikan prinsip tersebut.
Terkait tuntutan uang pengganti, Aan menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara maupun dana APBN/APBD, BUMN, atau BUMD yang digunakan.
Dana yang dipermasalahkan, kata dia, merupakan biaya kampanye yang sudah sepenuhnya terdistribusi oleh tim pemenangan untuk operasional dan relawan.
“Pak Rohidin tidak menikmati uang itu. Uang pengganti tidak tepat diterapkan di sini karena menurut Peraturan Mahkamah Agung, pidana tambahan tersebut hanya berlaku untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan untuk Pasal 12B dan 12E,” jelasnya.
Aan juga mengutip keterangan ahli KPK, Prof Alwi Danil, yang menyatakan tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti pada pasal tersebut.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Rabu (30/7), jaksa KPK menuntut Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, USD42.715, dan SGD309.581. Apabila tidak dibayar, jaksa meminta agar harta kekayaannya disita.
Tuntutan ini dinilai pihak tim kuasa hukum Rohidin Mersyah tidak mempunyai dasar yang kuat. Besok dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda replik. (Red)






