Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Ini Syarat dan Prosedurnya

Satujuang- Pada Jumat lalu, pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 70 telah resmi dibuka, seperti yang diumumkan melalui akun Instagram prakerja.go.id.

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://www.prakerja.go.id/ hingga Senin (8/7/24) pukul 23.59 WIB.

Untuk memenuhi syarat, calon pendaftar harus menjadi Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan sedang mencari pekerjaan atau mengalami PHK.

Baca Juga :  Pastikan Minyakita Aman Dari Oplosan, Anggota Polres Lebong Cek Pasar

Mereka yang tidak termasuk adalah pejabat negara, anggota DPRD, aparatur negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Proses pendaftaran meliputi langkah-langkah seperti kunjungan ke laman web, pengisian data diri dan verifikasi, termasuk foto e-KTP dan scan wajah.

Baca Juga :  Buntut Tragedi Kanjuruhan, 10 Pejabat Polri Dicopot

Calon peserta juga diharuskan menjawab pertanyaan terkait kondisi mereka dan mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).

Setelah selesai, mereka dapat memilih gelombang yang tersedia sesuai dengan alamat KTP mereka.

Insentif Kartu Prakerja gelombang 70 mencakup biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu dan pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu maksimal dua kali.

Baca Juga :  Lowongan Kerja PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)

Demikianlah informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70, serta syarat, prosedur, dan insentif yang tersedia untuk peserta yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.(Red/idntimes)

Komentar