Bengkulu – Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu meringkus tiga pelaku pencurian mesin mobil.
Ketiganya ditangkap di Sawah Lebar Kota Bengkulu pada Senin (3/10/22) sekira pukul 16.00 WIB, sehari setelah korban Aprilyus (27) membuat laporan kehilangan.
Akibat dari kejadian ini korban yang merupakan warga jalan Sumatera Kota Bengkulu ini mengalami kerugian Rp.80 juta.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkap, tiga pelaku tersebut adalah PS (21) dan ES (18) buruh harian lepas warga Singgaran Pati sedangkan YA (55) ditetapkan sebagai penadah.
“Diawali tertangkapnya PS dan ES di belakang stadion sawah lebar, tim kemudian mengamankan YA selaku penadah di gudang rongsokkannya di jalan Timur Indah Kota Bengkulu,” kata Welliwanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Polres Bengkulu.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian. (Tb/red)