Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

Pemprov Bengkulu

Pemprov Bengkulu Siapkan LPPD Akuntabel Lewat Bimtek

badge-check


Pemprov Bengkulu Siapkan LPPD Akuntabel Lewat Bimtek Perbesar

Pemprov Bengkulu Siapkan LPPD Akuntabel Lewat Bimtek

Bengkulu- Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar membuka Bimbingan Teknis (Bimtek).

Bimtek ini tentang persiapan penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

“Saya mengapresiasi komitmen peserta yang hadir dalam Bimtek ini,” ujar Khairil di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu, Kamis (7/11/24).

Ia menambahkan bahwa penyusunan LPPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan amanat penting dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” imbuh Khairil.

Khairil juga menerangkan pentingnya validitas dan akuntabilitas data dalam LPPD, khususnya dalam pemenuhan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang mencakup indikator makro, outcome, dan output.

Ia berharap setiap perangkat daerah serius dalam menyusun LPPD agar tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga mampu mencerminkan kinerja konkret sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Data yang disajikan harus benar-benar valid dan akuntabel,” terangnya.

Lebih lanjut, Khairil menyampaikan bahwa pemerintah daerah dengan kinerja LPPD terbaik berpeluang menerima penghargaan presiden berupa piagam kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha, sesuai dengan Pasal 70 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Trending di Pemprov Bengkulu