Satujuang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kaur melantik dan ambil sumpah sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Padang kempas kecamatan Kaur Selatan kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu hari ini, Senin (3/6/24) sekira pukul 08.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hadir dalam kegiatan para pejabat fungsional dipimpin Asisten III, Ir H Herwan M.Si, yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Sifrihadi SH MM, FKPD, Kepala OPD jajaran Pemda Kaur, PPPK JF tenaga Guru, PPPK JF tenaga kesehatan dan PPPK JF tenaga Teknis.

“Selamat kepada para PPPK yang menerima keputusan pengangkatan, serta seluruh PPPK yang dilantik mengikuti pengambilan SK dan sumpah,” ucap Herwan dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu ia mengingatkan khusus PPPK Jabatan Fungsional (JF) Teknis agar menyadari bahwa pengangkatan ini adalah penghargaan atas pengabdian.

Merupakan awal untuk mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Saudara harus mampu memberikan kontribusi dan kinerja terbaik dalam memajukan pendidikan dan kemajuan Kabupaten Kaur,” ujarnya.

Herwan mengingatkan pentingnya mengetahui bahwa UU No 20 tahun 2023 mengatur tentang Pemberhentian ASN Yang Tidak Berkinerja, undang-undang ini memberikan penekanan bahwa Pemberhentian ASN Tidak Atas Permintaan Sendiri namun Dapat Dilakukan Apabila Tidak Berkinerja.

Herwan berpesan agar para PPPK menjaga Profesionalisme dalam menjalankan tugas, memiliki Etos Kerja yang tinggi, Visioner dan Inofatif, Adaptif serta menjaga Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Pejabat Pembina Kepegawaian akan senantiasa menilai dan mengawasi kinerja saudara-saudari semua dan apabila melanggar aturan dan tidak berkinerja maka akan diberikan tindakan sesuai aturan yang ada, ini adalah komitmen kita bersama,” tutupnya. (Tas)