Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun meraih peringkat 1 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (PKSPP) di tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan meraih nilai 90,92 menjadikan Pemkab Karimun zona hijau dan kualitas tertinggi dalam opini pengawasan publik sekabupaten di Provinsi Kepulauan Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penghargaan diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Bupati Aunur Rafiq di ball room Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/1/23).

Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Drs Muhammad Firmansyah M.Si dan sejumlah kepala OPD dan perwakilan FKPD juga turut hadir dalam acara tersebut.

Bupati Aunur Rafiq dalam keterangannya mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Karimun yang telah bekerja keras sehingga mendapat penghargaan dari Ombudsman RI tersebut.

Namun, Bupati berharap jajarannya tidak merasa cukup atas capaian tersebut.

“Saya harap semuanya tidak hanya puas dengan capaian ini, mari kita terus tingkatkan dan beri pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sangat intens melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap kinerja Pemkab Karimun.

Bupati menyebut Pemkab Karimun akan terus berusaha agar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat setiap tahunya.

“Pemkab Karimun sangat berkomitmen di tahun berikutnya kita akan terus berupaya lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” pungkas Bupati. (Adv)