Pemkab Cianjur Perpanjang Masa Jabatan 50 Kepala Desa di Tujuh Kecamatan

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, kembali memperpanjang masa jabatan 50 kepala desa di tujuh kecamatan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru.

Penyerahan SK tahap kedua ini, yang ditargetkan selesai pada akhir Juni, merupakan bagian dari perpanjangan masa jabatan dua tahun untuk para kepala desa.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengumumkan bahwa sekitar 200 SK akan diterbitkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Jumat (7/6/24).

Desa-desa yang tidak mendapatkan perpanjangan karena adanya kekosongan akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari kecamatan hingga pemilihan kepala desa serentak diadakan.

Herman menekankan pentingnya menjaga kondusifitas, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024, dan memprioritaskan ketahanan pangan.

Ia menginstruksikan kepala desa untuk memanfaatkan anggaran ketahanan pangan secara optimal sesuai dengan potensi wilayah masing-masing guna meningkatkan perekonomian desa.

Dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan dapat digunakan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk membeli gabah dari petani dan mengolahnya menjadi beras.

Ini akan membantu desa menjual beras dengan harga murah saat harga pasar tinggi, sekaligus menekan laju inflasi akibat minimnya stok kebutuhan pangan.

Herman juga meminta kepala desa untuk turun langsung ke masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, dan menjalankan program yang dapat meningkatkan perekonomian, khususnya di sektor pertanian dan UMKM.

Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih rendah di daerah tersebut.

Menurut informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, 79 kepala desa telah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Dengan 50 di antaranya berasal dari Kecamatan Cianjur, Cugenang, Cilaku, Warungkondang, Pacet, Cipanas, dan Gekbrong.(Red/antara)

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *