Bengkulu Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) gelar Sosialisasi Promosi dan Diseminasi kekayaan Intelektual di Aula WaterPark Bengkulu Selatan, Jumat (9/6/23).
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Saimin S.PT hadir dalam sosialisasi bertema “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia” ini.
“Peranan Pemda melindungi hak kekayaan intelektual produk unggulan daerah, antara lain dengan memberikan pelatihan dan memfasilitasi pendaftaran merek dagang kepada pengrajin UMKM,” sampai Saimin.
Saimin menuturkan, Pemkab berharap seluruh pengrajin UMKM dan OPD terkait lebih giat berinovasi dalam menggali dan mengembangkan produk.
Kemudian produk tersebut diharpakan segera didaftarkan baik merek dagang maupun desain kemasan produknya.
Di tempat yang sama, Kepala kantor wilayah kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendorong masyarakat Bengkulu Selatan memiliki merek kolektif.
“Artinya merek yang dimiliki bersama-sama. Tentu tujuan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui merek,” tuturnya saat membuka Kegiatan.
Tidak hanya itu, Ika Ahyani Kurniawati juga berharap mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Bengkulu Selatan.
“Seluruh para pemangku kepentingan, bersama-sama mensukseskan program-program unggulan dari Kemenkumham,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi kekayaan Intelektual ini merupakan kerjasama Pemkab Bengkulu Selatan dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh perwakilan OPD, Polres Bengkulu Selatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua Kelompok Industri dan Industri Rumah Tangga, UKM Binaan, Sanggar Seni, dan wartawan lokal. (adv)