Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

Pemilik Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Dua Ratus Miliar

badge-check


Ungkap kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang digelar dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jateng. Perbesar

Ungkap kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang digelar dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jateng.

– Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.

Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantor Ditreskrimsus , Banyumanik, Kota pada Senin, (10/10/22).

Saat itu Dwi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar,” kata Kombes Iqbal Alqudusy.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

“Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.

Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 M,” tegasnya.

Trending di Hukum