Semarang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.
Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10/22).
Saat itu Dwi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar,” kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
“Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.
Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 M,” tegasnya.