Satujuang- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.
Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 dan mulai berlaku pada 6 Agustus 2024.
Peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan.
Yang mana untuk kepentingan perpajakan serta mengatur anti penghindaran pajak sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard).
Dalam Pasal 10A, diatur bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru bagi nasabah yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis transaksi, termasuk setoran, penarikan, transfer, dan pembukaan rekening. Larangan ini juga berlaku untuk transaksi di pasar modal dan pembelian polis baru.
Namun, pengecualian diberikan untuk transaksi yang terkait dengan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya atau yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lembaga keuangan pelapor harus menerjemahkan dokumentasi dalam bahasa lain ke dalam Bahasa Indonesia jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 30A menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kesepakatan atau praktik dengan tujuan menghindari kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan.(Red/detik)