Satujuang– Pelaku pencurian hewan ternak di Blitar akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota.
“Pelaku bernama SBH (38) warga Dusun Tambaknoyo, Desa Asumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Kapolsek Sukorejo Polres Blitar Kota, Kompol Imam Subechi, Rabu (25/10/23).
Pelaku berhasil ditangkap petugas pada Minggu (22/10) dan tidak hanya mencuri burung kenari, tetapi juga kambing milik warga.
Pelaku ini awalnya ditangkap oleh warga setelah mencuri burung milik Pipit Sumarsana (39) di Jl.Kalimas, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Minggu (22/10).
“Awalnya, Unit Reskrim Polsek Sukorejo menangani kasus ini, namun kemudian menyerahkannya ke Satreskrim Polres Blitar Kota,” imbuh Imam.
Penyerahan ke Polres Blitar ini karena pelaku mengaku pernah melakukan pencurian kambing di Tanjungsari, Kota Blitar, dan di Jatilengger Ponggok, Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Imam, awal mula pelaku tertangkap karena mencuri burung yang diletakkan di teras rumah milik korban dan aksinya itu terpergok oleh warga.
“Setelah diamankan warga, pelaku dibawa petugas dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Saat penyelidikan, hasilnya mengungkap bahwa dua minggu sebelumnya, pelaku juga mencuri kambing milik warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Sampai saat ini, pelaku sudah mengaku terlibat dalam pencurian di tiga lokasi kejadian, termasuk dua kasus pencurian kambing dan satu kasus pencurian burung.(NT/Herlina)