Menu

Mode Gelap
Harhubnas 2024, Bengkulu Siap Memimpin Transformasi Transportasi Pemprov Bengkulu Siap Gelar Rakor Literasi dan Kreativitas Akhir September Ini Tingkatkan Hasil Pertanian, Gubernur Rohidin Distribusikan Alsintan untuk Petani Bengkulu Dorong Kesejahteraan Penjahit, Gubernur Bengkulu Lantik Pengurus Baru PPWB Manfaat Air Cucian Beras, Solusi Kecantikan Kuno yang Kembali Populer Yogie Arry Ungkap Manfaat Susu Ikan untuk Kesehatan dan Ekonomi

Pemkab Mukomuko

Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan

badge-check


					Anggota Bawaslu kabupaten Muko-Muko Perbesar

Anggota Bawaslu kabupaten Muko-Muko

Satujuang – Untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Bawaslu Kabupaten mendirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih di seluruh 15 kecamatan.

Ketua Bawaslu , Teguh Wibowo, melalui anggota Bawaslu, Mansyur S., menekankan peran penting posko ini dalam menjaga hak pilih warga.

“Kami telah mendirikan posko khusus untuk kawal hak pilih. Apabila masyarakat mendapati bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih saat Pantarlih melakukan Coklit, mereka bisa melapor ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Desa di wilayah mereka,” jelas Mansyur, pada Jumat (23/8/24) lalu.

Mansyur juga menambahkan bahwa Bawaslu tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Pengawasan ini penting untuk mencegah kerawanan. Bawaslu mengawasi dengan ketat agar semua yang memenuhi syarat tidak terlewat, dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, seperti pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar, atau / yang terdaftar sebagai pemilih,” tegas Mansyur.

Sebagai mantan anggota Kabupaten , Mansyur juga mengimbau warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk segera melapor ke PPS atau PKD setempat dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP atau KK.

“Dengan melapor lebih awal, kita dapat memastikan hak pilih warga diakomodasi dalam daftar pemilih saat pencermatan DPS,” tambahnya.

Trending di Pemkab Mukomuko