Menu

Dark Mode
Kampanye Mas Pram-Bang Doel di Duri Kepa Dipadati Warga, Ketum JAKARTADIL: Luar Biasa Ratusan Personel Polri Amankan Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tuntutannya Ditolak MK Tim Hukum Helmi-Mian Bikin Tafsir Sendiri, Belum Legowo? Diabetes Mengancam Orang Asia Meski Tanpa Obesitas Warna Tinja Bisa Menandakan Masalah Kesehatan, Kenali Perubahannya Harus Adil, Puluhan Ribu PPK PPS dan KPPS Se Bengkulu Harus Terdaftar BPJS

DPRD Kab Blitar

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Pansus II Sebut Masyarakat Akan Lebih Sadar Terhadap Lingkungan

badge-check


Penyampaian Laporan Dari Juru Bicara Pansus II Perbesar

Penyampaian Laporan Dari Juru Bicara Pansus II

Satujuang- DPRD kabupaten Blitar melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III, Penyampaian Laporan Pansus RPJPD.

Kemudian dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/24).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

Trending on DPRD Kab Blitar