Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

Aksi Penangkapan KPK Jelang Masa Tenang di Bengkulu Lahirkan Reaksi Keras Para Pendukung

badge-check


Massa Aksi Unjuk Rasa didepan Makopolresta kota Bengkulu Perbesar

Massa Aksi Unjuk Rasa didepan Makopolresta kota Bengkulu

Bengkulu – Pasca aksi operasi penangkapan sejumlah pejabat dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik reaksi para pendukung.

Hari ini Senin (25/11/24) puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa didepan Makopolresta kota Bengkulu.

Isu rencana aksi unjuk rasa ini sudah tersebar luar sejak hari Minggu (24/11) malam, usai press conference oleh pihak KPK di Jakarta terkait penangkapan di Bengkulu.

Pihak kepolisian terlihat mengerahkan banyak pasukan untuk pengamanan aksi unjuk rasa ini. Barisan kendaraan pengamanan sudah terlihat berbaris di simpang 5 kota Bengkulu sejak pagi hari.

Simpul massa aksi berkumpul di masjid Jamik dan memindahkan lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan dilakukan di simpang 5 ke depan Makopolresta kota Bengkulu.

“KPK sudah melanggar perjanjian yang sudah mereka sepakati sendiri,” teriak orator dalam aksi unjuk rasa.

Aksi penangkapan oleh pihak KPK dinilai para pengunjuk rasa telah mencedarai nilai-nilai demokrasi. Melanggar kesepakatan yang mereka buat sendiri.

Penangkapan jelang detik-detik hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 dinilai sarat dengan kepentingan politik. Karena hanya ada 2 pasang calon gubernur (cagub) untuk Bengkulu pada Pilkada tahun ini.

“Bumi Rafflesia diperkosa KPK, Order Kasus Hubungi KPK,” bunyi spanduk yang dibawa oleh para pengunjuk rasa. (Red)

Trending di Hukum