Rejang Lebong – Bayu Purnomo Saputra, S.H., akhirnya melaporkan owner arisan online atas nama Ayu Amelia, ke pihak kepolisian.
Dalam laporan yang dimasukkan pada Senin (5/7/21) di Polres Rejang Lebong tersebut, disebutkan Ayu Amelia telah melakukan tindakan pidana dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang.
Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terkonfirmasi sebanyak 121 orang.
“Sebelumnya pernah kami beri peringatan dengan memberikan somasi, untuk mengajak Ayu Amelia menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, namun Ayu Amelia nampaknya tidak ada etikat baik lagi, dan mencoba menghindar serta lari dari masalah,” kata Bayu.
Bayu berharap, terlapor Ayu Amelia dapat diproses oleh pihak kepolisian, mengingat terlapor sudah menipu banyak korban.
“Laporan yang kami masukkan hanya baru beberapa orang saja, dikarenakan pelapor ini dirugikan dengan kerugian yang cukup besar, yakni Rp 121 jutaan rupiah, dan ada yang 36 jutaan rupiah, dan puluhan juta rupiah,” ungkap Bayu.
Bayu mengatakan, Ayu Amelia dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelap yang tercantum dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
“Atas laporan ini kami mohon kepada pihak Kepolisian Polres Curup untuk memproses laporan kami ini, dan kami juga meminta pihak Kapolda juga ikut memonitor perkara ini, agar dapat terlaksana dengan baik,” sambung Bayu.
Menutup keterangan, Bayu mengingatkan kepada masyarakat juga agar hati-hati dan jangan tergiur dengan kegiatan investasi berkedok arisan online yang menjanjikan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. (red)