Menu

Mode Gelap
Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Tidak Hanya Janji, Ansar Ahmad Realisasikan Program Meski Dihujani Fitnah Gelar Jumat Berkah, Wakapolres Tegal Kota :Semoga Polisi Bisa Lebih Dekat Dengan Masyarakat Diguyur Hujan, Warga Pasir Panjang Antusias Hadiri Kampanye Ansar Nyanyang Presiden Jokowi Yakini Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Lima Tahun DPR Dinilai Tak Perlu Tambah Komisi Meski Kementerian Bertambah

Hukum

Operasi Sikat Jaran, Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor

badge-check


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat pimpin konferensi pers di Mapolres Demak. Perbesar

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat pimpin konferensi pers di Mapolres Demak.

– Selama digelarnya Operasi Sikat Jaran Candi 2022, jajaran Kepolisian Resor berhasil mengungkap 19 kasus dan menangkap 19 orang tersangka.

Dua tersangka yang diamankan diantaranya adalah pasangan suami istri.

Para tersangka kini ditahan untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepada motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kapolres AKBP Budi Adhy Buono mengatakan 19 tersangka yang diamankan merupakan pengembangan 19 laporan polisi.

Kasus yang terungkap dan para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran .

“Untuk kasus target operasi ada 2 laporan yang berhasil kita ungkap sedangkan kasus non target yang juga berhasil diungkap ada 17 laporan polisi,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres , Rabu (5/10/22).

Lanjutnya, Operasi Sikat Jaran Candi merupakan operasi yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten .

“Operasi dilaksanakan dari tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022. Sasarannya adalah pelaku dan barang bukti, termasuk kejahatan dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat,” terangnya.

Budi menambahkan, modus operandi para tersangka pelaku dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur.

“Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang,” jelasnya.

Trending di Hukum